BorneoFlash.com, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota segera melakukan penertiban terhadap halte bus di kawasan Jalan Pahlawan yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal.
Kondisi tersebut dianggap telah menyalahi fungsi fasilitas publik yang semestinya digunakan untuk mendukung layanan transportasi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas umum harus tetap sesuai dengan tujuan pembangunannya.
“Fasilitas publik wajib dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Halte dibangun sebagai sarana pendukung transportasi masyarakat, sehingga tidak dapat dialihfungsikan menjadi tempat hunian,” ujarnya, pada Senin (11/5/2026).
Ia meminta Dinas Perhubungan Samarinda segera melakukan langkah penataan dan pengawasan agar aset daerah tersebut dapat kembali berfungsi optimal.
Selain penertiban, Deni juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga sarana umum agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi fasilitas publik di berbagai lokasi.
Menurutnya, kesadaran masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan dan kenyamanan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda disebut tengah menyiapkan program transportasi massal sebagai upaya menghidupkan kembali fungsi halte di sejumlah titik kota.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar