BorneoFlash.com, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota segera melakukan penertiban terhadap halte bus di kawasan Jalan Pahlawan yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal.
Kondisi tersebut dianggap telah menyalahi fungsi fasilitas publik yang semestinya digunakan untuk mendukung layanan transportasi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas umum harus tetap sesuai dengan tujuan pembangunannya.
“Fasilitas publik wajib dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Halte dibangun sebagai sarana pendukung transportasi masyarakat, sehingga tidak dapat dialihfungsikan menjadi tempat hunian,” ujarnya, pada Senin (11/5/2026).
Ia meminta Dinas Perhubungan Samarinda segera melakukan langkah penataan dan pengawasan agar aset daerah tersebut dapat kembali berfungsi optimal.
Selain penertiban, Deni juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga sarana umum agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi fasilitas publik di berbagai lokasi.
Menurutnya, kesadaran masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan dan kenyamanan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda disebut tengah menyiapkan program transportasi massal sebagai upaya menghidupkan kembali fungsi halte di sejumlah titik kota.
“Program transportasi massal sebenarnya telah direncanakan berjalan pada 2026. Namun karena adanya sejumlah kendala, realisasi anggarannya kemungkinan baru dapat dilakukan pada 2027,” jelasnya.
Program tersebut nantinya mencakup pengadaan bus sekolah dan angkutan umum perkotaan yang ditujukan untuk mendukung mobilitas masyarakat.
“Penyediaan transportasi massal ini diharapkan dapat menunjang kebutuhan masyarakat, termasuk untuk sektor pendidikan,” katanya.
Untuk mendukung program tersebut, diperkirakan dibutuhkan anggaran sekitar Rp900 juta.
DPRD juga menilai armada transportasi yang digunakan perlu disesuaikan dengan kondisi jalan di Samarinda yang memiliki kapasitas terbatas di sejumlah kawasan.
“Kami merekomendasikan penggunaan bus berukuran kecil atau mikrobus dengan kapasitas sekitar 15 sampai 20 penumpang agar lebih sesuai dengan kondisi ruas jalan di Samarinda,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengembangan transportasi massal diyakini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membantu menekan biaya transportasi masyarakat.
“Kami berharap kondisi keuangan daerah pada 2027 dapat lebih stabil sehingga program ini dapat direalisasikan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tutupnya. (*/advdprdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar