Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tidak dapat dibenarkan, baik melalui iuran, arisan, paguyuban, maupun komite sekolah.
“Setiap bentuk penarikan dana untuk kegiatan perpisahan, dengan mekanisme apa pun, tidak diperkenankan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud bersama Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) serta Inspektorat telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah sekolah yang dilaporkan melakukan pungutan.
Dari hasil tersebut, beberapa sekolah memilih membatalkan kebijakan pungutan dan mengembalikan dana kepada orang tua siswa.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan agar kebijakan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Sejumlah sekolah yang telah ditinjau memutuskan untuk membatalkan pungutan serta mengembalikan dana yang telah diterima dari orang tua siswa,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar