Pemkot Samarinda

Status Lahan RTH Dipertanyakan, Warga Minta Tidak Dialihfungsikan

lihat foto
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Warga Kelurahan Harapan Baru, Kota Samarinda, meminta kepastian hukum terhadap status lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Ciptomangunkusumo RT 01. Mereka khawatir area tersebut berpotensi dialihfungsikan menjadi kawasan pembangunan.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Basuni, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat berfokus pada upaya mempertahankan fungsi ruang hijau di lokasi tersebut. 

“Masyarakat menginginkan adanya kepastian agar tidak terjadi perubahan fungsi lahan ruang terbuka hijau menjadi kawasan terbangun,” ujarnya, pada Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, lahan dengan luas sekitar 1.400 meter persegi itu masih memungkinkan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau, termasuk untuk aktivitas masyarakat seperti olahraga, selama tidak menghilangkan elemen vegetasi yang ada. 

“Pemanfaatan sebagai lapangan masih diperkenankan sepanjang tetap mempertahankan tutupan rumput sebagai bagian dari fungsi ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Untuk menjaga karakter kawasan, DLH mengusulkan penanaman vegetasi di bagian tepi lahan sebagai pembatas, sehingga identitasnya sebagai ruang hijau tetap terjaga meski dimanfaatkan oleh warga. 

“Penanaman vegetasi di area batas diusulkan agar kawasan tetap terlihat sebagai ruang terbuka hijau, sementara bagian tengah dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat,” terangnya.

Selain itu, warga juga mengusulkan agar lahan diratakan supaya lebih optimal digunakan. Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala sehingga rencana tersebut belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. 

“Apabila masyarakat berinisiatif melakukan perataan secara swadaya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak disewakan dan tetap digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar