BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mempertegas aturan terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah agar tidak menjadi beban bagi siswa dan orang tua.
Penegasan ini disampaikan setelah adanya temuan praktik pungutan di sejumlah sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Ibnu Araby, menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan, namun harus dilaksanakan secara sederhana serta tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.
Ia menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam memastikan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan.
“Kegiatan perpisahan tidak dilarang, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara sederhana dan diutamakan berlangsung di lingkungan sekolah,” ujarnya, pada Rabu (6/5/2026).
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar