BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mempertegas aturan terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah agar tidak menjadi beban bagi siswa dan orang tua.
Penegasan ini disampaikan setelah adanya temuan praktik pungutan di sejumlah sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Ibnu Araby, menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan, namun harus dilaksanakan secara sederhana serta tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.
Ia menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam memastikan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan.
“Kegiatan perpisahan tidak dilarang, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara sederhana dan diutamakan berlangsung di lingkungan sekolah,” ujarnya, pada Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tidak dapat dibenarkan, baik melalui iuran, arisan, paguyuban, maupun komite sekolah.
“Setiap bentuk penarikan dana untuk kegiatan perpisahan, dengan mekanisme apa pun, tidak diperkenankan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud bersama Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) serta Inspektorat telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah sekolah yang dilaporkan melakukan pungutan.
Dari hasil tersebut, beberapa sekolah memilih membatalkan kebijakan pungutan dan mengembalikan dana kepada orang tua siswa.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan agar kebijakan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Sejumlah sekolah yang telah ditinjau memutuskan untuk membatalkan pungutan serta mengembalikan dana yang telah diterima dari orang tua siswa,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar