BorneoFlash.com, KUKAR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memang belum mencapai tahap final.
Namun, DPRD memastikan upaya perlindungan terhadap satwa endemik tersebut tetap berjalan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan bahwa belum rampungnya regulasi daerah tidak menghentikan langkah-langkah perlindungan yang selama ini sudah dilakukan.
“Walaupun perdanya belum selesai, upaya perlindungan tetap berjalan. Itu yang paling penting,” tegasnya, pada Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, berbagai kebijakan dan aturan yang sudah ada saat ini masih menjadi dasar dalam menjaga habitat Pesut Mahakam, sembari menunggu raperda khusus tersebut disahkan.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas masyarakat dan kelestarian lingkungan, terutama di kawasan Sungai Mahakam.
“Kita tetap mengacu pada aturan yang ada sambil menyempurnakan perda khususnya,” katanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar