BorneoFlash.com, KUKAR - Pencairan insentif guru honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahap krusial. Meski anggaran telah tersedia dan data penerima dinyatakan lengkap, prosesnya belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu penyelesaian aspek hukum.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menegaskan bahwa kehati-hatian menjadi alasan utama di balik belum dicairkannya insentif tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin proses penyaluran menyalahi aturan, terlebih setelah adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bukan ditunda tanpa alasan. Ini karena kita ingin semuanya sesuai prosedur, apalagi sebelumnya ada temuan yang harus disesuaikan,” papar Andi, pada Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu tahapan penting yang sedang ditunggu adalah legal opinion dari pihak kejaksaan. Dokumen tersebut menjadi dasar agar pencairan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Legal opinion ini penting supaya ada kepastian. Jadi ketika dibayarkan, tidak ada lagi keraguan dari sisi aturan,” jelasnya.
Menurut Andi, langkah ini justru menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran. Namun di sisi lain, ia mengakui bahwa proses tersebut berdampak pada keterlambatan penerimaan hak para guru honorer.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar