Yani menambahkan, pembahasan raperda saat ini masih berada pada tahap penyempurnaan, terutama terkait penguatan naskah akademik yang menjadi salah satu catatan dari pihak provinsi dan kementerian.
Meski demikian, ia memastikan substansi regulasi secara umum telah tersusun dan mengarah pada tahap akhir.
“Secara substansi sudah hampir final, tinggal penyempurnaan di beberapa bagian,” tuturnya.
Ia juga menilai, keberadaan perda khusus nantinya akan memperkuat langkah-langkah yang sudah berjalan, sekaligus memberikan dasar hukum yang lebih spesifik bagi pemerintah daerah.
“Kalau nanti sudah ada perdanya, tentu akan lebih kuat lagi dari sisi pengaturan dan pengawasan,” tegas Yani.
DPRD Kukar pun menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian raperda tersebut, agar upaya perlindungan Pesut Mahakam ke depan bisa berjalan lebih optimal dan terarah. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar