BorneoFlash.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat hingga 5 Mei 2026 sebanyak 8.002 Warga Negara Indonesia (WNI) meminta bantuan pemulangan akibat jerat sindikat penipuan daring di Kamboja.
KBRI telah memfasilitasi kepulangan 3.348 WNI ke Indonesia. Para WNI datang melapor setelah keluar dari jaringan penipuan daring.
Sejak pertengahan April 2026, KBRI menerima lebih dari 100 laporan per hari, bahkan mencapai 180 laporan dalam sehari pada 5 Mei.
KBRI menyebut lonjakan aduan terjadi karena operasi pemberantasan penipuan daring oleh Pemerintah Kamboja semakin masif usai Khmer New Year, termasuk di wilayah Poipet.
Sebagian besar WNI yang melapor tidak memiliki paspor, mengalami overstay, dan kekurangan biaya pulang. KBRI pun berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk menghapus denda overstay. Hingga kini, Kamboja telah menyetujui penghapusan denda bagi 4.677 WNI.
Lonjakan laporan membuat kapasitas penampungan KBRI penuh, sehingga sebagian WNI harus masuk daftar tunggu. KBRI memperkirakan jumlah permintaan bantuan akan terus meningkat.
KBRI mengimbau WNI yang telah mendapat dokumen perjalanan dan pembebasan denda untuk segera pulang ke Indonesia. KBRI juga mengingatkan agar WNI tidak kembali ke Kamboja untuk terlibat dalam penipuan daring. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar