Hal senada disampaikan anggota DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, yang menegaskan bahwa kesepakatan enam fraksi tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang telah dituangkan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan DPRD.
Ia menjelaskan bahwa setiap fraksi telah menyampaikan alasan serta dasar pertimbangan dalam dokumen resmi sebagai bagian dari prosedur pengajuan hak angket.
“Dalam dokumen yang disampaikan kepada pimpinan, masing-masing fraksi telah mencantumkan alasan dan pertimbangan. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme dalam pelaksanaan hak DPRD,” tegasnya.
Meski dukungan telah menguat, usulan hak angket belum dapat langsung dibawa ke rapat paripurna. DPRD masih menunggu jadwal resmi dari Banmus untuk menentukan waktu pelaksanaan paripurna.
Dalam forum tersebut nantinya akan diputuskan apakah usulan tersebut memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan, termasuk dukungan minimal tiga perempat dari total anggota dewan.
“Melalui Badan Musyawarah, terlebih dahulu akan ditetapkan jadwal rapat paripurna. Setelah itu, baru dapat dinilai apakah usulan tersebut memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkas Nurhadi. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar