BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dukungan terhadap pengajuan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menguat setelah enam dari tujuh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat konsultasi pimpinan yang berlangsung hingga Senin malam (4/5/2026).
Hasil pertemuan tersebut menunjukkan mayoritas fraksi sepakat untuk melanjutkan proses pengajuan hak angket, meskipun satu fraksi, yakni Golkar, belum turut menandatangani usulan tersebut.
Juru bicara hak angket, Subandi, menyampaikan bahwa rapat konsolidasi telah menghasilkan kesepahaman di antara sebagian besar fraksi.
“Rapat konsolidasi telah diselesaikan, dan pada prinsipnya enam fraksi menyatakan persetujuan untuk mengajukan hak angket. Namun demikian, tahapan berikutnya masih menunggu penjadwalan resmi karena belum masuk dalam agenda Badan Musyawarah,” jelasnya.
Sebelum melangkah ke tahap lanjutan, DPRD perlu melakukan penyesuaian jadwal serta pembahasan internal, termasuk melalui forum Badan Musyawarah (Banmus).
Proses ini dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, yang menegaskan bahwa kesepakatan enam fraksi tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang telah dituangkan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan DPRD.
Ia menjelaskan bahwa setiap fraksi telah menyampaikan alasan serta dasar pertimbangan dalam dokumen resmi sebagai bagian dari prosedur pengajuan hak angket.
“Dalam dokumen yang disampaikan kepada pimpinan, masing-masing fraksi telah mencantumkan alasan dan pertimbangan. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme dalam pelaksanaan hak DPRD,” tegasnya.
Meski dukungan telah menguat, usulan hak angket belum dapat langsung dibawa ke rapat paripurna. DPRD masih menunggu jadwal resmi dari Banmus untuk menentukan waktu pelaksanaan paripurna.
Dalam forum tersebut nantinya akan diputuskan apakah usulan tersebut memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan, termasuk dukungan minimal tiga perempat dari total anggota dewan.
“Melalui Badan Musyawarah, terlebih dahulu akan ditetapkan jadwal rapat paripurna. Setelah itu, baru dapat dinilai apakah usulan tersebut memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkas Nurhadi. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar