Menurutnya, persoalan tersebut telah dipertanyakan secara langsung dalam RUPS, khususnya mengenai kejelasan status hukum yang bersangkutan secara resmi. Ia menekankan pentingnya adanya kepastian yang bersumber dari lembaga berwenang.
“Pertanyaan yang kami ajukan adalah apakah telah tersedia klarifikasi tertulis dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa persoalan tersebut benar-benar telah selesai dan tidak menyisakan masalah hukum,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa klarifikasi tidak dapat hanya mengandalkan keterangan personal, melainkan harus didukung pernyataan resmi dari institusi terkait agar memiliki kekuatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penjelasan yang hanya bersumber dari pihak yang bersangkutan tidak cukup. Yang kami perlukan adalah keterangan resmi dari institusi terkait sebagai bentuk klarifikasi yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa keputusan strategis semestinya tidak diambil secara tergesa-gesa apabila seluruh persyaratan belum terpenuhi secara komprehensif. Pendekatan kehati-hatian dinilai lebih tepat guna menghindari polemik di kemudian hari.
“Langkah yang lebih bijaksana adalah memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi terlebih dahulu sebelum keputusan diambil, sehingga tidak menimbulkan kesan tergesa-gesa yang berpotensi memunculkan pertanyaan publik,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar