Pemkot Samarinda

Penunjukan Direksi Bank Kaltimtara Tuai Penolakan dari Samarinda

lihat foto
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kaltimtara yang digelar pada Kamis (23/4/2026) ternyata tidak berlangsung sepenuhnya dengan persetujuan bulat. 

Fakta ini berseberangan dengan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa seluruh keputusan, termasuk penunjukan jajaran direksi, diambil secara aklamasi.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebagai pemegang saham minoritas melalui Wali Kota, Andi Harun, menyampaikan pandangan berbeda. Sikap ini muncul karena sejumlah aspek dinilai belum terpenuhi secara menyeluruh dalam proses pengambilan keputusan.

“Selama seluruh pertanyaan serta persyaratan yang semestinya dipenuhi belum terpenuhi, maka kami menyatakan penolakan, meskipun hal tersebut tidak akan mengubah keputusan pemegang saham pengendali,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Jumat (1/5/2026).

Ia menguraikan, terdapat beberapa hal krusial yang menjadi perhatian, di antaranya terkait objektivitas dalam pemberhentian direksi, perlindungan terhadap hak pemegang saham minoritas, hingga aspek kelayakan calon komisaris yang diajukan.

“Kami memperoleh informasi bahwa calon komisaris utama pernah diperiksa sebagai saksi dalam suatu perkara hukum, baik di Bareskrim Mabes Polri maupun di Kejaksaan Agung. Hal ini tentu menjadi perhatian, meskipun bukan semata soal asal daerah,” katanya.


Menurutnya, persoalan tersebut telah dipertanyakan secara langsung dalam RUPS, khususnya mengenai kejelasan status hukum yang bersangkutan secara resmi. Ia menekankan pentingnya adanya kepastian yang bersumber dari lembaga berwenang.

“Pertanyaan yang kami ajukan adalah apakah telah tersedia klarifikasi tertulis dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa persoalan tersebut benar-benar telah selesai dan tidak menyisakan masalah hukum,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa klarifikasi tidak dapat hanya mengandalkan keterangan personal, melainkan harus didukung pernyataan resmi dari institusi terkait agar memiliki kekuatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penjelasan yang hanya bersumber dari pihak yang bersangkutan tidak cukup. Yang kami perlukan adalah keterangan resmi dari institusi terkait sebagai bentuk klarifikasi yang sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa keputusan strategis semestinya tidak diambil secara tergesa-gesa apabila seluruh persyaratan belum terpenuhi secara komprehensif. Pendekatan kehati-hatian dinilai lebih tepat guna menghindari polemik di kemudian hari.

“Langkah yang lebih bijaksana adalah memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi terlebih dahulu sebelum keputusan diambil, sehingga tidak menimbulkan kesan tergesa-gesa yang berpotensi memunculkan pertanyaan publik,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar