Penyampaian laporan tersebut merupakan kewajiban kepala daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Menurutnya, laporan yang telah diserahkan pada 31 Maret 2026 itu akan dikaji secara mendalam oleh DPRD. Hasilnya akan dituangkan dalam rekomendasi sebagai bentuk kritik dan masukan konstruktif bagi pemerintah daerah.
Namun, Alwi menekankan bahwa penguatan tata kelola tidak cukup hanya diarahkan ke eksekutif. DPRD juga harus memastikan standar etika dan mekanisme internalnya tetap relevan dengan perkembangan hukum dan tuntutan publik.
Untuk itu, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan menyusun perubahan terhadap Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Badan Kehormatan DPRD sebelumnya telah melakukan kajian bersama tim ahli sebagai dasar perlunya revisi aturan tersebut. “Tujuannya agar setiap tindakan dan prosedur di DPRD memiliki landasan hukum yang jelas dan memenuhi rasa keadilan,” jelasnya.
Di sisi lain, Alwi juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Balikpapan 2026. Ia berharap seluruh program prioritas yang disusun mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Dengan langkah ganda mengawasi pemerintah sekaligus membenahi internal DPRD Balikpapan ingin memastikan bahwa kepercayaan publik tidak hanya dijaga melalui kinerja, tetapi juga melalui integritas lembaga. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar