BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna, dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025.
Selain itu juga mengumumkan Pembentukan Panitia Khusus Penyusunan Perubahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Balikpapan dan Perubahan Peraturan DPRD Balikpapan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Di tengah pembahasan kinerja pemerintah daerah, DPRD Kota Balikpapan justru menegaskan langkah penting dengan memperkuat integritas dari dalam lembaga itu sendiri.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan bahwa selain menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025, DPRD juga melakukan pembenahan internal melalui revisi regulasi kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan.
Langkah ini diumumkan dalam rapat paripurna yang juga menjadi forum penyampaian LKPJ Wali Kota Balikpapan.
“Pembaharuan regulasi ini penting untuk menjaga martabat dan kredibilitas DPRD, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan internal,” ujar Alwi, saat Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, pada Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, LKPJ merupakan instrumen utama untuk menilai kinerja pembangunan daerah selama satu tahun, mulai dari capaian program hingga pengelolaan keuangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar