BorneoFlash.com, BONTANG – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, menyoroti kesiapan rumah sakit dalam menghadapi kebijakan baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan mulai diterapkan pada 2027.
Kebijakan tersebut mengubah sistem penilaian rumah sakit dari berbasis klasifikasi tipe menjadi berbasis kompetensi layanan.
Menurut Saeful, perubahan itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kesiapan nyata rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Ke depan penilaian rumah sakit tidak lagi berdasarkan tipe, tapi kemampuan layanannya. Ini berarti rumah sakit harus benar-benar siap dari sisi tenaga medis dan kelengkapan alat,” ujarnya, pada Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan, jika persiapan tidak dilakukan sejak dini, kebijakan baru tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
“Kalau standar yang diminta tidak terpenuhi, tentu akan ada konsekuensi. Ini yang harus diantisipasi dari sekarang,” tegasnya.
Karena itu, Komisi A DPRD Bontang meminta penjelasan terkait langkah konkret yang telah dilakukan pihak rumah sakit untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut, termasuk strategi peningkatan kompetensi layanan secara bertahap.
“Kami ingin tahu sejauh mana kesiapan rumah sakit, termasuk strategi untuk meningkatkan kompetensi layanan secara bertahap,” katanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar