DPRD Kota Balikpapan

Tak Hanya Evaluasi Pemerintah, DPRD Balikpapan Benahi Diri Lewat Revisi Aturan Internal

lihat foto
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, pada Senin (6/4/2026). Foto: BorneoFlash/Ardian
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, pada Senin (6/4/2026). Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna, dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025.

Selain itu juga mengumumkan Pembentukan Panitia Khusus Penyusunan Perubahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Balikpapan dan Perubahan Peraturan DPRD Balikpapan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Di tengah pembahasan kinerja pemerintah daerah, DPRD Kota Balikpapan justru menegaskan langkah penting dengan memperkuat integritas dari dalam lembaga itu sendiri.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan bahwa selain menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025, DPRD juga melakukan pembenahan internal melalui revisi regulasi kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan.

Langkah ini diumumkan dalam rapat paripurna yang juga menjadi forum penyampaian LKPJ Wali Kota Balikpapan. 

“Pembaharuan regulasi ini penting untuk menjaga martabat dan kredibilitas DPRD, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan internal,” ujar Alwi, saat Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, pada Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, LKPJ merupakan instrumen utama untuk menilai kinerja pembangunan daerah selama satu tahun, mulai dari capaian program hingga pengelolaan keuangan.


 

Penyampaian laporan tersebut merupakan kewajiban kepala daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Menurutnya, laporan yang telah diserahkan pada 31 Maret 2026 itu akan dikaji secara mendalam oleh DPRD. Hasilnya akan dituangkan dalam rekomendasi sebagai bentuk kritik dan masukan konstruktif bagi pemerintah daerah.

Namun, Alwi menekankan bahwa penguatan tata kelola tidak cukup hanya diarahkan ke eksekutif. DPRD juga harus memastikan standar etika dan mekanisme internalnya tetap relevan dengan perkembangan hukum dan tuntutan publik.

Untuk itu, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan menyusun perubahan terhadap Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Badan Kehormatan DPRD sebelumnya telah melakukan kajian bersama tim ahli sebagai dasar perlunya revisi aturan tersebut. “Tujuannya agar setiap tindakan dan prosedur di DPRD memiliki landasan hukum yang jelas dan memenuhi rasa keadilan,” jelasnya.

Di sisi lain, Alwi juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Balikpapan 2026. Ia berharap seluruh program prioritas yang disusun mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Dengan langkah ganda mengawasi pemerintah sekaligus membenahi internal DPRD Balikpapan ingin memastikan bahwa kepercayaan publik tidak hanya dijaga melalui kinerja, tetapi juga melalui integritas lembaga. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar