Berita Nasional Terkini

Pemerintah Perketat Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Lewat PP Tunas

lihat foto
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (kiri) menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kanan) di kantor Sekretariat Kabinet Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam, membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 T
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (kiri) menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kanan) di kantor Sekretariat Kabinet Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam, membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). FOTO: ANTARA/Instagram-Sekretariat Kabinet/pri.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam.

Keduanya membahas implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Sekretariat Kabinet menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berfokus pada penguatan perlindungan anak di ruang digital.

Menkomdigi melaporkan bahwa sejumlah platform digital mulai mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk akses platform berisiko tinggi, yang mulai efektif pada 28 Maret 2026.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran aturan. Menkomdigi juga meminta seluruh platform menyesuaikan produk, fitur, dan layanan sesuai regulasi Indonesia.

Hingga saat ini, pemerintah mencatat X dan Bigo Live telah patuh penuh. Sementara itu, TikTok dan Roblox baru menunjukkan kepatuhan sebagian, sedangkan Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Menkomdigi menegaskan bahwa seluruh platform wajib menerapkan prinsip perlindungan anak secara universal dan non-diskriminatif.

Sebagai langkah penegakan, pemerintah menyiapkan sanksi melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen bagi platform yang tidak patuh. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar