BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan ruang digital membutuhkan fondasi agama dan etika yang kuat dari keluarga serta dunia pendidikan agar anak siap menghadapinya.
“Kami ingin memastikan nilai agama dan etika tertanam kuat sebelum anak memasuki dunia digital,” ujar Menag di Jakarta, Sabtu.
Kementerian Agama menyatakan dukungan terhadap aturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Sementara itu, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Menurut Menag, kebijakan tersebut tidak membatasi, melainkan melindungi tumbuh kembang anak di ruang digital.
Oleh karena itu, ia menginstruksikan madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal implementasi sekaligus memperkuat literasi digital berbasis nilai agama dan etika.
Selain itu, ia meminta guru, kiai, dan orang tua aktif mendampingi anak dalam penggunaan teknologi. Ia menilai kolaborasi antara keluarga dan institusi pendidikan menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif.
“Kami ingin mencetak generasi yang cerdas digital, berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang melanggar aturan pelindungan anak.
Pemerintah mewajibkan seluruh platform menyesuaikan layanan dengan regulasi yang berlaku. Sejauh ini, X dan Bigo Live telah mematuhi ketentuan, sedangkan TikTok dan Roblox menunjukkan sikap kooperatif. Namun demikian, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi persyaratan.
PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan mewajibkan seluruh entitas digital di Indonesia untuk patuh terhadap ketentuan tersebut. (*)





