Ahmad Yani menilai selama ini aparat penegak hukum kerap menghadapi kendala ketika tidak terdapat aturan yang secara spesifik mengatur persoalan di tingkat daerah.
“Sering kali penegak hukum kesulitan menangani kasus jika tidak ada aturan yang spesifik. Bahkan dalam beberapa kasus, ketika tidak ada laporan resmi, proses penanganannya juga menjadi terbatas,” jelas Ahmad Yani.
Karena itu, DPRD Kukar ingin memastikan perda yang sedang disusun tidak hanya berfungsi sebagai dasar penindakan hukum, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan.
Selain perlindungan anak, DPRD Kukar juga membuka kemungkinan memasukkan sejumlah persoalan sosial lain dalam regulasi tersebut, termasuk fenomena perilaku menyimpang dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Perda ini nantinya diharapkan menjadi pedoman bersama, tidak hanya untuk penindakan tetapi juga untuk pencegahan dan penanggulangan agar kasus seperti ini bisa ditekan di Kutai Kartanegara,” bebernya.
Dalam proses penyusunannya, DPRD Kukar berencana melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga elemen masyarakat.
Ia berharap ketika aturan tersebut disahkan nantinya, perlindungan terhadap anak dapat semakin kuat dan masyarakat lebih berani melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Harapan kami, ketika aturan ini nanti disahkan, perlindungan terhadap anak dan masyarakat secara umum bisa lebih kuat,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar