Fatlon Nisa Tekankan Urgensi Raperda Kota Ramah HAM di Kukar

oleh -
Penulis: Ernita Sriana
Editor: Ardiansyah
Anggota DPRD Kukar, Fathlon Nisa. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Anggota DPRD Kukar, Fathlon Nisa. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana

BorneoFlash.com, KUKAR – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Hj Fatlon Nisa, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kota ramah Hak Asasi Manusia (HAM). 

 

Ia menilai, keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan HAM bagi masyarakat.

 

Menurut Fatlon Nisa, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

“Raperda kota ramah HAM ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kabupaten/Kota Peduli HAM,” ucap Fatlon Nisa, pada Rabu (24/12/2025). 

 

Ia menyebutkan, regulasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada prinsip-prinsip HAM, baik dalam perumusan kebijakan maupun pelaksanaan pelayanan publik.

 

Fatlon Nisa menjelaskan, salah satu tujuan utama dari Raperda tersebut adalah membangun sistem pelayanan publik yang inklusif, transparan, serta bebas dari praktik diskriminasi.

 

“Melalui Raperda ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan layanan publik yang adil dan setara, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan,” jelasnya.

 

Kelompok rentan yang dimaksud antara lain perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat yang selama ini masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses pelayanan dasar.

 

Ia berharap, dengan adanya payung hukum yang jelas, seluruh perangkat daerah memiliki pedoman yang sama dalam menerapkan kebijakan dan program pembangunan yang menghormati HAM.

 

“Raperda ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi wujud keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.