BorneoFlash.com, SAMARINDA – Polresta Samarinda menjatuhkan sanksi disiplin dan kode etik profesi terhadap lima anggota Polri yang bertugas di Polsek Sungai Pinang.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran saat menangani sebuah perkara dengan menyalahgunakan barang bukti yang berada dalam kewenangan penyidik.
Putusan tersebut dihasilkan melalui rangkaian sidang kode etik yang berlangsung sejak 13 hingga 25 Mei 2026. Dalam persidangan, kelima anggota dinilai telah melanggar aturan profesi kepolisian sehingga harus menerima konsekuensi administratif maupun kedinasan.
Anggota yang dijatuhi sanksi masing-masing berinisial Aiptu MI, SS, Bripka KA, ML, dan Briptu RS. Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan dalam proses penanganan perkara yang melibatkan seorang tersangka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Hasil pemeriksaan menemukan adanya tindakan yang melampaui kewenangan anggota dalam proses penyidikan.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak yang berperkara. Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh anggota yang menangani perkara dimaksud,” ujar Hendri, pada Sabtu (6/6/2026).
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar