“Materi yang dibahas tidak terbatas pada satu momentum saja, melainkan mencakup pengaturan hingga perayaan Iduladha. Saat ini seluruhnya masih dalam proses dan tinggal menunggu regulasi resmi untuk ditetapkan,” jelasnya.
Anis menegaskan, setelah regulasi tersebut diterbitkan, Satpol PP akan menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Setelah dasar hukum tersedia, kami akan melaksanakan patroli, pemantauan, serta penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengaturan tidak hanya diberlakukan bagi tempat hiburan malam, melainkan juga mencakup lokasi hiburan umum lainnya.
“Ketentuan tersebut juga akan mencakup kafe serta tempat hiburan umum lainnya. Apabila regulasi telah diterbitkan, Satpol PP akan segera melakukan monitoring di lapangan,” pungkas Anis.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar