BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda hingga kini belum dapat melakukan langkah penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) menjelang Ramadan.
Hal tersebut lantaran pemerintah daerah masih menunggu terbitnya regulasi resmi berupa surat edaran atau surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Rencana pengaturan aktivitas tempat hiburan sebenarnya telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah beberapa waktu lalu.
Namun, implementasi kebijakan tersebut masih tertunda karena belum adanya kepastian penetapan awal Ramadan melalui sidang isbat.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran resmi karena penentuan waktu pelaksanaan kebijakan masih menyesuaikan hasil penetapan kalender Ramadan.
“Pembahasan telah dilakukan dalam rapat koordinasi, namun surat edaran maupun surat keputusan belum diterbitkan karena penetapan awal Ramadan belum dilakukan. Oleh sebab itu, waktu pelaksanaan, termasuk ketentuan H-3 Ramadan, belum dapat dipastikan,” ujar Anis, pada Sabtu (7/2/2026).





