Berita Samarinda Terkini

Satpol PP Samarinda Masih Tunggu Surat Edaran Penutupan THM Jelang Ramadan

lihat foto
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda hingga kini belum dapat melakukan langkah penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) menjelang Ramadan.

Hal tersebut lantaran pemerintah daerah masih menunggu terbitnya regulasi resmi berupa surat edaran atau surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

Rencana pengaturan aktivitas tempat hiburan sebenarnya telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah beberapa waktu lalu.

Namun, implementasi kebijakan tersebut masih tertunda karena belum adanya kepastian penetapan awal Ramadan melalui sidang isbat.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran resmi karena penentuan waktu pelaksanaan kebijakan masih menyesuaikan hasil penetapan kalender Ramadan.

“Pembahasan telah dilakukan dalam rapat koordinasi, namun surat edaran maupun surat keputusan belum diterbitkan karena penetapan awal Ramadan belum dilakukan. Oleh sebab itu, waktu pelaksanaan, termasuk ketentuan H-3 Ramadan, belum dapat dipastikan,” ujar Anis, pada Sabtu (7/2/2026).


Ia menambahkan bahwa pembahasan pengaturan operasional tempat hiburan tidak hanya difokuskan pada periode menjelang Ramadan, tetapi juga mencakup pengawasan hingga setelah hari besar keagamaan, termasuk Iduladha.

“Materi yang dibahas tidak terbatas pada satu momentum saja, melainkan mencakup pengaturan hingga perayaan Iduladha. Saat ini seluruhnya masih dalam proses dan tinggal menunggu regulasi resmi untuk ditetapkan,” jelasnya.

Anis menegaskan, setelah regulasi tersebut diterbitkan, Satpol PP akan menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Setelah dasar hukum tersedia, kami akan melaksanakan patroli, pemantauan, serta penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengaturan tidak hanya diberlakukan bagi tempat hiburan malam, melainkan juga mencakup lokasi hiburan umum lainnya.

“Ketentuan tersebut juga akan mencakup kafe serta tempat hiburan umum lainnya. Apabila regulasi telah diterbitkan, Satpol PP akan segera melakukan monitoring di lapangan,” pungkas Anis.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar