KUHP dan KUHAP Baru: Hukum Indonesia Melangkah Maju, Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

oleh -
Editor: Ardiansyah
KUHP dan KUHAP Baru resmi berlaku.
KUHP dan KUHAP Baru resmi berlaku.
banner 300×250

BorneoFlash.com, OPINI – Tanggal 2 Januari 2026 menjadi Tonggak penting dalam perjalanan hukum nasional. Pada hari ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku, menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah bertahan lebih dari satu abad. 

 

Perubahan ini bukan sekadar pergantian norma hukum, melainkan pergeseran cara pandang negara dalam memaknai keadilan.

 

KUHP dan KUHAP baru hadir dengan semangat pembaruan yang kuat: menempatkan manusia sebagai pusat hukum, serta menjadikan keadilan tidak hanya sebagai alat penghukuman, tetapi juga sarana perlindungan dan pemulihan sosial.

 

Salah satu ketentuan yang langsung dirasakan masyarakat adalah perlindungan terhadap ruang privat warga negara. Pasal 257 KUHP Nasional secara tegas melarang setiap orang memasuki rumah, halaman, atau pekarangan orang lain tanpa izin. 

 

Pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum pidana nasional semakin sensitif terhadap rasa aman, martabat, dan hak privat warga, bahkan di ruang paling personal sekalipun.

 

Perubahan mendasar lainnya terlihat pada paradigma pemidanaan. Pasal 54 KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan tidak semata-mata ditujukan untuk menghukum, melainkan wajib mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keadilan, kemanusiaan, pencegahan, hingga pemulihan. 

 

Ini menandai berakhirnya pendekatan represif yang kaku dan membuka ruang bagi sistem hukum yang lebih rasional dan berkeadilan.

 

Dalam konteks tersebut, pendekatan Restorative Justice (RJ) mendapatkan tempat yang semakin jelas. RJ tidak dimaksudkan untuk melemahkan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa penyelesaian perkara—khususnya perkara tertentu—dapat menghasilkan keadilan yang nyata bagi korban, pelaku, dan masyarakat. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.