Opini

KUHP dan KUHAP Baru: Hukum Indonesia Melangkah Maju, Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

KUHP dan KUHAP Baru resmi berlaku.
KUHP dan KUHAP Baru resmi berlaku.

BorneoFlash.com, OPINI - Tanggal 2 Januari 2026 menjadi Tonggak penting dalam perjalanan hukum nasional. Pada hari ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku, menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah bertahan lebih dari satu abad.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian norma hukum, melainkan pergeseran cara pandang negara dalam memaknai keadilan.

KUHP dan KUHAP baru hadir dengan semangat pembaruan yang kuat: menempatkan manusia sebagai pusat hukum, serta menjadikan keadilan tidak hanya sebagai alat penghukuman, tetapi juga sarana perlindungan dan pemulihan sosial.

Salah satu ketentuan yang langsung dirasakan masyarakat adalah perlindungan terhadap ruang privat warga negara. Pasal 257 KUHP Nasional secara tegas melarang setiap orang memasuki rumah, halaman, atau pekarangan orang lain tanpa izin.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum pidana nasional semakin sensitif terhadap rasa aman, martabat, dan hak privat warga, bahkan di ruang paling personal sekalipun.

Perubahan mendasar lainnya terlihat pada paradigma pemidanaan. Pasal 54 KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan tidak semata-mata ditujukan untuk menghukum, melainkan wajib mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keadilan, kemanusiaan, pencegahan, hingga pemulihan.

Ini menandai berakhirnya pendekatan represif yang kaku dan membuka ruang bagi sistem hukum yang lebih rasional dan berkeadilan.

Dalam konteks tersebut, pendekatan Restorative Justice (RJ) mendapatkan tempat yang semakin jelas. RJ tidak dimaksudkan untuk melemahkan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa penyelesaian perkara—khususnya perkara tertentu—dapat menghasilkan keadilan yang nyata bagi korban, pelaku, dan masyarakat.


Pendekatan ini menekankan dialog, tanggung jawab, dan pemulihan, bukan semata-mata pemenjaraan.

Dari sisi proses peradilan, KUHAP baru membawa penguatan penting terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum.

Penguatan ini tercermin dalam pengaturan mengenai hak pendampingan hukum sejak tahap awal proses, kewajiban aparat penegak hukum menghormati peran penasihat hukum, serta penegasan prinsip due process of law.

Dalam konstruksi ini, Advokat ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, bukan sekadar pelengkap prosedural.

Bagi kami di LKBH Elsa Garda Indonesia, berlakunya KUHP dan KUHAP baru adalah peluang besar untuk mendorong praktik penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

H. Syarkawi Darkasi S.H., M.M., C.Med.
H. Syarkawi Darkasi S.H., M.M., C.Med.

Namun demikian, perubahan regulasi harus diikuti dengan perubahan cara berpikir dan budaya hukum para penegak hukum.

Hukum yang modern bukan diukur dari seberapa berat ancaman pidananya, melainkan dari kemampuannya melindungi warga, menjamin keadilan proses, serta memulihkan keseimbangan sosial.

KUHP dan KUHAP baru telah membuka jalan menuju sistem hukum yang lebih beradab, Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa semangat pembaruan ini benar-benar hidup dalam praktik, bukan berhenti sebagai teks undang-undang semata. (*)

Nama Penulis: H. Syarkawi Darkasi S.H., M.M., C.Med. Profesi: Direktur LKBH Elsa Garda Indonesia No WhatsApp: 081346108911 Email: syarkawi11@gmail.com

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar