Berita Nasional

Pemerintah Bentuk Forum Lembaga HAM Nasional dalam Revisi UU HAM

lihat foto
Tenaga ahli KemenHAM Siti Aminah (tengah) dalam diskusi uji publik revisi UU HAM di Jakarta, Senin (25/5/2026).FOTO : ANTARA/Devi Nindy
Tenaga ahli KemenHAM Siti Aminah (tengah) dalam diskusi uji publik revisi UU HAM di Jakarta, Senin (25/5/2026).FOTO : ANTARA/Devi Nindy

BorneoFlash.com, JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong pembentukan forum komunikasi lembaga HAM nasional dalam revisi Undang-Undang HAM untuk memperkuat koordinasi penanganan kasus, perlindungan kelompok rentan, dan kesinambungan kerja antarlembaga pengawas HAM.

Tenaga Ahli Kementerian HAM Siti Aminah mengatakan forum tersebut akan menjadi wadah koordinasi antara Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas.

“Dalam RUU HAM, pemerintah memberikan mandat pembentukan forum lembaga nasional HAM,” kata Siti Aminah dalam uji publik revisi UU HAM di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan pemerintah menyusun forum tersebut berdasarkan praktik kerja sama yang selama ini berjalan antarlembaga HAM nasional, termasuk dalam pencegahan penyiksaan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

“Pengalaman kerja sama empat lembaga nasional HAM ini kami masukkan ke dalam RUU HAM sebagai praktik baik,” ujarnya.

Siti menambahkan, lembaga HAM nasional selama ini membangun koordinasi lintas lembaga melalui Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) serta pemantauan bersama implementasi Undang-Undang TPKS.

“Keempat lembaga nasional ini melakukan pemantauan bersama dan menyusun instrumen bersama,” katanya.

Ia juga mencontohkan penanganan kasus Ferdy Sambo yang melibatkan Komnas Perempuan karena perkara tersebut mengandung unsur kekerasan seksual.

“Ketika menangani dugaan pelanggaran HAM yang membutuhkan keahlian lembaga HAM tematik tertentu, Komnas HAM wajib melibatkan lembaga terkait,” ujarnya.

Menurut Siti, forum komunikasi tersebut juga bertujuan menjaga kesinambungan koordinasi antarlembaga meski terjadi pergantian kepemimpinan di masing-masing komisi HAM nasional.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian HAM Ifdhal Kasim menegaskan revisi UU HAM tidak akan melemahkan Komnas HAM, tetapi justru memperkuat fungsi dan kewenangannya.

“Tidak ada kewenangan yang berkurang. Justru Komnas HAM akan memperoleh tambahan kewenangan,” kata Ifdhal.

Ia menjelaskan penguatan tersebut mencakup kewenangan penyidikan, subpoena power, amicus curiae, hingga pemantauan mendadak ke tempat penahanan.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menyampaikan revisi UU HAM telah masuk dalam prioritas legislasi nasional 2026 dan pemerintah menargetkan pembahasannya bersama DPR dalam waktu dekat.

“Kami berharap DPR dan pemerintah dapat mengesahkan RUU HAM pada tahun 2026,” ujar Novita. (*

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar