Berita Kaltim Terkini

Resmi Dibuka Tol IKN Selama Libur Nataru, Warga Rasakan Perjalanan Lebih Cepat dan Nyaman

lihat foto
Jalan Tol Ibu Kota Nusantara resmi dibuka sejak Sabtu 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Foto: BorneoFlash/Ist
Jalan Tol Ibu Kota Nusantara resmi dibuka sejak Sabtu 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), mulai memfungsionalkan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak Sabtu 20 Desember 2025.

Pengoperasian fungsional ini akan berlangsung hingga 4 Januari 2026, untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, mengatakan pemfungsian Tol IKN dilakukan sesuai komitmen pemerintah, untuk memberikan akses konektivitas yang lebih baik menuju kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), serta kawasan inti pusat pemerintahan.

“Mulai 20 Desember pukul 08.00 WITA, Jalan Tol IKN sudah bisa digunakan secara fungsional. Operasionalnya setiap hari dari pukul 06.00 hingga 18.00 WITA, dengan penutupan satu jam sebelum pukul 18.00,” ujar Yudi, pada Sabtu (20/12/2025).

Meski telah dibuka untuk umum, Yudi menegaskan bahwa pembangunan Tol IKN masih dalam tahap penyelesaian. Saat ini, progres fisik proyek telah mencapai sekitar 80 persen.

“Sesuai ketentuan jalan tol fungsional, masih ada beberapa pekerjaan yang berjalan. Target kami, insya Allah pada tahun 2026 progres pembangunan dapat rampung 100 persen,” jelasnya.

Selama masa fungsional, pengguna jalan diimbau meningkatkan kewaspadaan. Sejumlah titik masih menerapkan rekayasa lalu lintas, seperti sistem contraflow, khususnya di kawasan crossing Jalan Soekarno-Hatta dan sekitar Jembatan Pulau Balang.

“Ada pengaturan lalu lintas khusus di beberapa titik, sehingga pengguna jalan harus lebih berhati-hati,” katanya.

Kepala BBPJN Kalimantan Timur, Yudi Hardiana. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala BBPJN Kalimantan Timur, Yudi Hardiana. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Selain itu, faktor cuaca juga menjadi perhatian. Kondisi hidrometeorologi yang tidak menentu berpotensi memengaruhi keselamatan pengguna, terutama di ruas yang masih dalam tahap penyempurnaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam selama masa fungsional,” tegas Yudi.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar