BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan peraturan presiden (perpres) baru untuk mengatur pembelian LPG 3 kilogram agar subsidi lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan aturan yang berlaku saat ini belum membatasi penerima LPG bersubsidi berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, sehingga masyarakat mampu masih dapat membelinya.
Melalui perpres baru tersebut, pemerintah akan menetapkan pembatasan penerima subsidi berdasarkan desil kesejahteraan. Pemerintah akan mengevaluasi kelompok desil tertentu yang tidak lagi berhak menerima subsidi LPG 3 kg.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur mekanisme penjualan LPG 3 kg hingga tingkat subpangkalan atau pengecer, termasuk pengaturan margin di setiap mata rantai distribusi.
Laode menjelaskan, pemerintah telah merampungkan draf perpres dan saat ini memasuki tahap harmonisasi. Pemerintah menargetkan perpres segera terbit, disertai masa transisi sekitar enam bulan. Selama masa awal penerapan, pemerintah akan melakukan uji coba kebijakan secara terbatas di wilayah tertentu sebelum menerapkannya secara nasional. (*)





