Menurut Dasmiah, sebagian besar hambatan dalam proses pengajuan berasal dari kesalahan mahasiswa sendiri, terutama terkait penggunaan materai dan ketidaktepatan isi dokumen.
“Persyaratan mengharuskan penggunaan lima materai yang berbeda. Bila satu materai dipakai berulang, sistem akan mengidentifikasinya dan hal itu dapat menggugurkan permohonan,” terangnya.
Kesalahan penulisan data identitas juga masih menjadi temuan umum. Ketidaktepatan dalam menulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketidaksesuaian dokumen menjadi masalah yang sering muncul.
“Dua kesalahan yang paling sering terjadi ialah penggunaan materai yang tidak sesuai serta ketidakakuratan penulisan NIK. Hal-hal sepele seperti ini sering kali menunda proses verifikasi,” tambahnya.
Sementara itu, Pemprov Kaltim kembali menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diperbolehkan memungut Uang Kuliah Tunggal (UKT) terlebih dahulu dari mahasiswa yang berpotensi menerima program Gratispol.
Pemerintah meminta kampus bersikap kooperatif dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“Kami berharap seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dapat mendukung kebijakan ini. Tujuan kita sama, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar