Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Tegaskan Koperasi Merah Putih Wajib Ikuti Skema Sewa Aset Daerah

lihat foto
Kepala BPKAD Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala BPKAD Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pelaksanaan program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Samarinda wajib mengikuti ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). 

Pemanfaatan aset milik pemerintah untuk mendukung program tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme sewa resmi.

Ketentuan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir. Ia menjelaskan bahwa penggunaan aset daerah untuk kegiatan koperasi tetap harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, meskipun koperasi tersebut dibentuk dalam rangka program pemerintah, penggunaan fasilitas milik daerah tetap berada dalam koridor tata kelola aset yang mewajibkan adanya skema pemanfaatan melalui sewa.

“Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran yang berlaku, pemanfaatan barang milik daerah untuk Koperasi Merah Putih tetap harus mengikuti mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah, yakni melalui skema sewa,” ujarnya, pada Senin (25/5/2026).

Ia menambahkan, skema tersebut mengharuskan pemerintah daerah memenuhi tahapan administratif sebelum aset dapat dimanfaatkan. Prosesnya meliputi pengajuan permohonan resmi, penetapan pihak penyewa sebagai subjek hukum, hingga penyusunan dan penandatanganan perjanjian sewa.

Hingga saat ini, BPKAD Kalimantan Timur menyebut baru menerima permohonan rekomendasi terkait penggunaan lahan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar