Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Buka Pendaftaran Gratispol di Desember Untuk Semester 3 Keatas

lihat foto
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan bahwa pendaftaran program bantuan pendidikan Gratispol bagi mahasiswa semester tiga ke atas akan dimulai pada Desember 2025.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi program, sehingga peserta diminta memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kekeliruan administrasi.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah, mengingatkan mahasiswa untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal.

Ia menegaskan bahwa kelengkapan dan ketelitian berkas sangat menentukan kelancaran proses seleksi.

“Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Gratispol. Pada tahun mendatang, cakupan penerima akan diperluas sehingga mahasiswa diimbau mempersiapkan persyaratan dengan lebih cermat,” ujarnya, pada Sabtu (29/11/2025).

Pemprov Kaltim menargetkan surat keputusan (SK) penerima bantuan dapat terbit pada pekan ketiga Desember 2025.

Dengan demikian, pencairan dana diharapkan berlangsung lebih cepat pada Januari 2026 dibanding periode sebelumnya.


“Kami berharap mahasiswa menunjukkan inisiatif. Pemerintah hanya dapat memproses permohonan yang diajukan. Tanpa pendaftaran, tidak ada dasar bagi kami untuk menindaklanjuti,” jelasnya.

Menurut Dasmiah, sebagian besar hambatan dalam proses pengajuan berasal dari kesalahan mahasiswa sendiri, terutama terkait penggunaan materai dan ketidaktepatan isi dokumen.

“Persyaratan mengharuskan penggunaan lima materai yang berbeda. Bila satu materai dipakai berulang, sistem akan mengidentifikasinya dan hal itu dapat menggugurkan permohonan,” terangnya.

Kesalahan penulisan data identitas juga masih menjadi temuan umum. Ketidaktepatan dalam menulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketidaksesuaian dokumen menjadi masalah yang sering muncul.

“Dua kesalahan yang paling sering terjadi ialah penggunaan materai yang tidak sesuai serta ketidakakuratan penulisan NIK. Hal-hal sepele seperti ini sering kali menunda proses verifikasi,” tambahnya.

Sementara itu, Pemprov Kaltim kembali menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diperbolehkan memungut Uang Kuliah Tunggal (UKT) terlebih dahulu dari mahasiswa yang berpotensi menerima program Gratispol.

Pemerintah meminta kampus bersikap kooperatif dalam pelaksanaan kebijakan ini.

“Kami berharap seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dapat mendukung kebijakan ini. Tujuan kita sama, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar