BorneoFlash.com, SAMARINDA - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengupayakan penyelesaian persoalan status kepemilikan tanah di kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa lahan Perumahan Korpri Loa Bakung merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berada dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Lahan tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 01/APL/1989 dengan luas sekitar 75 hektare dan saat ini ditempati sebanyak 2.266 unit rumah.
“Berdasarkan data yang kami miliki, kawasan tersebut berada dalam Areal Penggunaan Lain dengan luas kurang lebih 75 hektare dan telah dihuni 2.266 unit rumah,” ujar Muzakkir, pada Rabu (20/5/2026).
Ia menyampaikan bahwa masyarakat telah menantikan kepastian penyelesaian status lahan tersebut selama kurang lebih 35 tahun. Persoalan ini bermula dari Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 1990 yang menugaskan PT Semanggi Sarana Real Estate membangun kawasan perumahan di atas lahan milik pemerintah provinsi.
Namun demikian, dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa penugasan pembangunan tidak disertai pengalihan hak atas tanah.
“Perusahaan hanya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pembangunan perumahan, sedangkan hak atas tanah tetap menjadi milik pemerintah daerah. Ketentuan inilah yang kemudian menimbulkan persoalan hingga saat ini,” katanya.
Menurut Muzakkir, persoalan tersebut juga sempat menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan pada 2017. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK meminta agar pemanfaatan aset daerah tetap memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri bersama DPRD dan perwakilan warga guna mencari mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Meski demikian, pemerintah provinsi terus berupaya menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar