“Kami minta mereka memberikan keputusan sampai tanggal 4 Desember. Perhitungan harus objektif dan profesional supaya jelas bagi semua pihak,” tutur Desman.
Tak hanya itu, sebuah kasus baru juga muncul berupa dugaan penyerobotan lahan sekitar 13 hektare atas nama warga bernama Deni.
Pengaduan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sigit, yang menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki dasar kuat seperti bukti pembayaran, pencatatan di LHKPN, serta bukti pajak.
“Ini kasus baru dan ternyata belum pernah sampai ke manajemen perusahaan. Karena itu warga diminta menyerahkan data untuk diverifikasi PT Niagamas Gemilang,” kata Desman.
Komisi I juga mengingatkan agar perusahaan lebih selektif dalam proses pembebasan lahan guna mencegah tumpang tindih dan klaim ilegal.
DPRD berharap komunikasi antara warga dan perusahaan berjalan baik, sehingga persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di wilayah Jonggon.





