BorneoFlash.com, KUKAR - Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan PT Niagamas Gemilang untuk menindaklanjuti dua persoalan lahan di wilayah Jonggon.
Pertemuan tersebut mengungkap bahwa satu kasus lama ternyata belum tuntas, sementara satu kasus baru juga masuk ke DPRD.
“Persoalan yang kita kira sudah selesai ternyata masih belum tuntas. Padahal kita sudah ikut mengawal, bahkan pernah sidak. Makanya hari ini kita minta perusahaan menghadirkan tim independen untuk appraisal,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto.
Kasus pertama berkaitan dengan sengketa lahan yang telah berjalan lama. DPRD meminta perusahaan menyetujui penggunaan jasa appraisal independen untuk menghitung nilai kerugian warga secara objektif.
Masyarakat menyatakan setuju, sedangkan perusahaan meminta waktu untuk memutuskan karena menyangkut pembiayaan proses appraisal. Komisi I pun memberi tenggat hingga 4 Desember untuk jawaban resmi.
“Kami minta mereka memberikan keputusan sampai tanggal 4 Desember. Perhitungan harus objektif dan profesional supaya jelas bagi semua pihak,” tutur Desman.
Tak hanya itu, sebuah kasus baru juga muncul berupa dugaan penyerobotan lahan sekitar 13 hektare atas nama warga bernama Deni.
Pengaduan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sigit, yang menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki dasar kuat seperti bukti pembayaran, pencatatan di LHKPN, serta bukti pajak.
“Ini kasus baru dan ternyata belum pernah sampai ke manajemen perusahaan. Karena itu warga diminta menyerahkan data untuk diverifikasi PT Niagamas Gemilang,” kata Desman.
Komisi I juga mengingatkan agar perusahaan lebih selektif dalam proses pembebasan lahan guna mencegah tumpang tindih dan klaim ilegal.
DPRD berharap komunikasi antara warga dan perusahaan berjalan baik, sehingga persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di wilayah Jonggon.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar