BorneoFlash.com, JAKARTA - Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal biaya pendaftaran haji dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta. BPKH menilai kebijakan ini dapat meningkatkan nilai manfaat dana haji secara signifikan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan usulan tersebut telah tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) dan seharusnya mulai diterapkan secara bertahap sejak 2024 hingga 2026.
Fadlul menjelaskan, kenaikan setoran awal akan memperbesar dana kelolaan sehingga BPKH dapat mengoptimalkan imbal hasil investasi. Sebaliknya, tanpa kebijakan tersebut, nilai manfaat dana haji berpotensi tidak maksimal.
Ia juga menyoroti peluang investasi dari kenaikan yield Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). BPKH memanfaatkan kondisi tersebut untuk meningkatkan hasil pengelolaan dana sekaligus menjaga stabilitas pasar surat berharga syariah.
“Penurunan harga SBSN justru menjadi peluang bagi kami untuk masuk dan memperoleh imbal hasil lebih tinggi,” ujar Fadlul.
Fadlul menegaskan, penetapan besaran setoran awal haji merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR RI melalui Komisi VIII, bukan kewenangan BPKH secara langsung.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak wajib diatur dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, karena dapat ditetapkan melalui keputusan kementerian terkait. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar