BorneoFlash.com, JAKARTA - Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah akan membahas RUU Perampasan Aset setelah menerbitkan aturan turunan dari KUHAP yang baru disetujui.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah perlu menerbitkan belasan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan KUHAP.
Ia juga menekankan bahwa tiga PP bersifat mutlak dan pemerintah harus menyelesaikannya sesegera mungkin.
“Karena kita mengejar pemberlakuan pada 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus kita selesaikan,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan bahwa pemerintah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.
“Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, kita sudah bisa mengetok undang-undang penyesuaian pidana itu,” kata Supratman.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa Baleg mengusulkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI. Ia menyebut bahwa pemerintah sebelumnya memasukkan RUU itu ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029.
“Jadi, kita tidak lagi memperdebatkan perampasan aset di pemerintah, tetapi di DPR. Dan kita memasukkannya ke Prolegnas 2025,” ujar Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar