Berita Nasional Terkini

RUU Perampasan Aset Menjadi Fokus DPR pada Prolegnas 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden, bersiap menyampaikan pendapat akhir yang diantaranya terkait RUU KUHAP pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden, bersiap menyampaikan pendapat akhir yang diantaranya terkait RUU KUHAP pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga/YU/aa.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah akan membahas RUU Perampasan Aset setelah menerbitkan aturan turunan dari KUHAP yang baru disetujui.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah perlu menerbitkan belasan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan KUHAP.

Ia juga menekankan bahwa tiga PP bersifat mutlak dan pemerintah harus menyelesaikannya sesegera mungkin.

“Karena kita mengejar pemberlakuan pada 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus kita selesaikan,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan bahwa pemerintah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

“Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, kita sudah bisa mengetok undang-undang penyesuaian pidana itu,” kata Supratman.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa Baleg mengusulkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI. Ia menyebut bahwa pemerintah sebelumnya memasukkan RUU itu ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029.

“Jadi, kita tidak lagi memperdebatkan perampasan aset di pemerintah, tetapi di DPR. Dan kita memasukkannya ke Prolegnas 2025,” ujar Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar