BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat untuk membantu pemerintah daerah dan BUMN mengatasi kekurangan dana.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan PP ini menjadi solusi bagi Pemda yang sering kekurangan dana di awal atau akhir tahun anggaran.
“PP ini terutama untuk menutup kebutuhan jangka pendek, tapi juga bisa digunakan untuk proyek jangka panjang yang layak,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, pembahasan detail skema pinjaman masih berlangsung, termasuk untuk BUMN. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tersebut pada 10 September 2025.
Regulasi ini memungkinkan pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada Pemda, BUMN, dan BUMD.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah itu. Menurutnya, PP 38/2025 memberi kepastian hukum dan membuka akses pembiayaan baru bagi proyek-proyek vital daerah dan BUMN. (*)





