BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin Panja RUU Polri yang beranggotakan 25 anggota DPR RI.
Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Polri hanya fokus pada pasal-pasal yang mengalami perubahan. Pemerintah juga menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan bersama DPR RI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Polri bertujuan memperkuat tata kelola Polri melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan internal, fungsi penyidikan, inspektorat, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung Polri yang modern, profesional, dan berkeadilan.
DPR RI dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU Polri secara mendalam sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar