BorneoFlash.com, JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 untuk mengatur mekanisme impor minyak bagi Pertamina dan Badan Layanan Umum (BLU).
Yuliot menjelaskan, aturan tersebut memungkinkan Pertamina dan BLU melakukan impor minyak secara langsung dari berbagai negara, termasuk kawasan Timur Tengah, Afrika, Amerika, hingga Rusia.
Pemerintah juga menyesuaikan mekanisme impor berdasarkan kualitas minyak, waktu pengiriman, lokasi, dan fluktuasi harga.
Menurut Yuliot, pemerintah menyusun aturan itu untuk mencegah persoalan hukum dalam proses impor minyak. “BUMN dan BLU sama-sama diatur dalam Perpres tersebut,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pemerintah masih menyiapkan skema khusus impor minyak mentah dari Rusia.
Laode menjelaskan, pemerintah perlu menyusun mekanisme yang aman karena Pertamina menggunakan global bond dalam aktivitas bisnisnya.
Karena itu, pemerintah harus memastikan impor minyak Rusia tidak melanggar ketentuan obligasi global.
Pemerintah menargetkan impor 150 juta barel minyak dari Rusia secara bertahap hingga akhir 2026 sebagai tindak lanjut kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar