, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak menyusul kasus balita diduga menderita cacingan di Bengkulu.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan KPAI sudah memperjuangkan RUU ini selama 15 tahun, tetapi pemerintah belum memberikan dukungan penuh sehingga pengesahannya di DPR RI selalu tertunda. Ia menekankan perlindungan anak harus mencakup upaya preventif, promotif, rehabilitatif, kuratif, dan paliatif.
Jasra menilai negara wajib memastikan kesehatan anak optimal sesuai amanat UU Perlindungan Anak. Ia menambahkan anak dari keluarga miskin maupun miskin ekstrem membutuhkan payung hukum yang jelas agar terhindar dari pengabaian, ketelantaran, maupun berbagai bentuk kekerasan.
Kasus terbaru menimpa balita berinisial NS (1 tahun 8 bulan) di Seluma, Bengkulu. Saat demam tinggi dan batuk, cacing gelang keluar dari mulut dan hidungnya. Orang tuanya segera membawa NS ke RSUD Tais pada Sabtu (14/9/2025). Hingga kini, dokter masih berupaya mengeluarkan cacing dari tubuhnya sekaligus menjaga suplai oksigen tetap stabil. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar