BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang ekspor sumber daya alam (SDA) rampung hari ini.
“Hari ini mudah-mudahan selesai Permendagnya,” kata Budi di Kerian Perdagangan, Jakarta, Senin.
Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan baru ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy) pada 1 Juni 2026.
Dalam kebijakan tersebut, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjalankan peran sebagai BUMN eksportir untuk tiga komoditas strategis tersebut.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama enam bulan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan proses ekspor secara bertahap.
Pada tiga bulan pertama masa transisi, eksportir yang selama ini menjalankan kegiatan ekspor tetap dapat beroperasi seperti biasa. Namun, para eksportir wajib menyampaikan seluruh laporan ekspor kepada DSI.
“Kami akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama. Eksportir yang sudah berjalan tetap melakukan ekspor, tetapi mereka wajib melaporkan kegiatan ekspornya ke PT DSI,” ujar Budi.
Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan kegiatan ekspor kepada DSI.
Pemerintah menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy wajib dilakukan melalui DSI.
Meski begitu, pemerintah memastikan seluruh aturan ekspor yang berlaku saat ini tetap berjalan, termasuk kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk komoditas CPO.
“Persyaratan ekspor dan kewajiban seperti DMO untuk CPO tetap berlaku. Perubahan hanya terjadi pada pelaksana ekspor dari pihak swasta menjadi PT DSI,” tambahnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar