Senjata pabrikan non-organik Polri maupun TNI tersebut awalnya dibeli oleh D pada 2018 saat ia masih berdinas di Jakarta.
Saat dibeli, kondisinya dilaporkan rusak dan tidak layak pakai.
Setelah dilakukan perbaikan, D menjual senjata tersebut pada 2022 kepada seseorang berinisial R dengan alasan ekonomi.
“Transaksi antara keduanya merupakan urusan pribadi, dan senjata itu bukan perlengkapan resmi institusi,” tegas Hendri.
Peristiwa penembakan sendiri terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 04.00 WITA di area parkir sebuah THM di Jalan Imam Bonjol, Samarinda.
Korban DIP ditembak empat kali mengenai dada, perut kanan, serta punggung yang membuatnya meninggal di tempat kejadian.
Pelaku utama berinisial IJ telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Senjata api beserta amunisi yang digunakan juga telah disita sebagai barang bukti.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar