BorneoFlash.com, SAMARINDA — Agenda sidang keempat perkara penembakan yang menewaskan pria berinisial DIP di sebuah tempat hiburan malam (THM) Samarinda kembali membuka babak baru.
Rangkaian pemeriksaan yang dipaparkan majelis hakim pada Rabu (12/11/2025) memunculkan gambaran lebih jelas tentang perjalanan senjata api yang digunakan dalam aksi maut tersebut.
Pengungkapan fakta di ruang sidang menyoroti bahwa senjata api tersebut sebelumnya berada di tangan seorang oknum aparat kepolisian yang telah diberhentikan secara tidak hormat.
Meskipun oknum itu tidak hadir memberikan kesaksian, keterangan para saksi dan rangkuman barang bukti mengarah pada keterlibatan dirinya dalam peredaran senjata.
Kapolresta Sama
rinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan bahwa temuan pengadilan selaras dengan penyelidikan kepolisian.“Betul, senjata api yang dipakai pelaku eksekutor didapatkan dari oknum berinisial D,” tutur Hendri ketika dimintai keterangan, pada Sabtu (15/11/2025).
Hendri menjelaskan bahwa oknum tersebut sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti memperjualbelikan senjata api kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Yang bersangkutan sudah menerima putusan PTDH. Ia memang mengajukan banding, namun putusan etik tetap dikuatkan sehingga status pemberhentiannya resmi,” jelasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar