BorneoFlash.com, SAMARINDA — Agenda sidang keempat perkara penembakan yang menewaskan pria berinisial DIP di sebuah tempat hiburan malam (THM) Samarinda kembali membuka babak baru.
Rangkaian pemeriksaan yang dipaparkan majelis hakim pada Rabu (12/11/2025) memunculkan gambaran lebih jelas tentang perjalanan senjata api yang digunakan dalam aksi maut tersebut.
Pengungkapan fakta di ruang sidang menyoroti bahwa senjata api tersebut sebelumnya berada di tangan seorang oknum aparat kepolisian yang telah diberhentikan secara tidak hormat.
Meskipun oknum itu tidak hadir memberikan kesaksian, keterangan para saksi dan rangkuman barang bukti mengarah pada keterlibatan dirinya dalam peredaran senjata.
Kapolresta Sama
rinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan bahwa temuan pengadilan selaras dengan penyelidikan kepolisian.“Betul, senjata api yang dipakai pelaku eksekutor didapatkan dari oknum berinisial D,” tutur Hendri ketika dimintai keterangan, pada Sabtu (15/11/2025).
Hendri menjelaskan bahwa oknum tersebut sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti memperjualbelikan senjata api kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Yang bersangkutan sudah menerima putusan PTDH. Ia memang mengajukan banding, namun putusan etik tetap dikuatkan sehingga status pemberhentiannya resmi,” jelasnya.
Dari serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menelusuri perjalanan senjata itu sebelum akhirnya digunakan dalam insiden penembakan.
Senjata pabrikan non-organik Polri maupun TNI tersebut awalnya dibeli oleh D pada 2018 saat ia masih berdinas di Jakarta.
Saat dibeli, kondisinya dilaporkan rusak dan tidak layak pakai.
Setelah dilakukan perbaikan, D menjual senjata tersebut pada 2022 kepada seseorang berinisial R dengan alasan ekonomi.
“Transaksi antara keduanya merupakan urusan pribadi, dan senjata itu bukan perlengkapan resmi institusi,” tegas Hendri.
Peristiwa penembakan sendiri terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 04.00 WITA di area parkir sebuah THM di Jalan Imam Bonjol, Samarinda.
Korban DIP ditembak empat kali mengenai dada, perut kanan, serta punggung yang membuatnya meninggal di tempat kejadian.
Pelaku utama berinisial IJ telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Senjata api beserta amunisi yang digunakan juga telah disita sebagai barang bukti.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar