BorneoFlash.com, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas langkah tegasnya menindak oknum Bea Cukai yang diduga meloloskan barang-barang ilegal dan merugikan pelaku UMKM dalam negeri.
“Beliau (Purbaya) langsung menindaklanjuti dengan tindakan tegas terhadap oknum-oknum Bea Cukai. Mudah-mudahan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu.
Maman menilai langkah tersebut sangat penting karena persoalan utama saat ini adalah menutup pintu masuk barang impor ilegal yang mengancam kelangsungan usaha UMKM lokal.
“Kalau pintunya tidak ditutup, barang-barang impor akan terus masuk dan menekan produk dalam negeri,” tegasnya.
Selain berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Maman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi secara informal dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait masalah serupa.
“Respons dari Menteri Perdagangan sangat positif. Kami akan menindaklanjutinya dengan membentuk tim khusus untuk menangani isu impor ini,” katanya.
Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menertibkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta menindak para pejabat yang menyulitkan pelaku UMKM.
“Kami sedang melakukan pembenahan besar-besaran di internal Bea dan Cukai, termasuk memetakan para pelaku yang terlibat dalam praktik impor ilegal,” jelas Purbaya.
Kementerian Keuangan juga kini memperketat pemeriksaan acak terhadap jalur hijau kepabeanan dan cukai sebagai upaya mencegah penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Sebagai bagian dari reformasi transparansi, Purbaya meluncurkan layanan pengaduan publik “Lapor Pak Purbaya” untuk menampung keluhan masyarakat terkait layanan pajak dan bea cukai. Masyarakat dapat mengirimkan laporan atau aduan melalui WhatsApp ke nomor 082240406600.
Selain pembenahan di internal Bea Cukai, Purbaya juga akan memberlakukan sanksi denda terhadap importir pakaian dan tas bekas ilegal (balpres). Menurutnya, kebijakan lama yang hanya memusnahkan barang dan memenjarakan pelaku justru tidak memberikan manfaat bagi negara.
“Kami tidak boleh terus merugi karena hanya memusnahkan barang sitaan dan menanggung biaya tahanan. Sekarang, kami akan menerapkan denda agar negara juga mendapat pemasukan,” ujarnya.
Purbaya mengungkapkan telah mengantongi daftar pemain utama dalam aktivitas impor ilegal, dan akan memblokir mereka agar tidak lagi bisa mengakses izin impor.
Langkah ini, kata Purbaya, bertujuan menghidupkan kembali UMKM legal serta memperkuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di dalam negeri. (*/ANTARA)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar