BorneoFlash.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memberlakukan sanksi baru berupa denda bagi importir pakaian bekas.
Langkah ini diambil karena sistem hukuman yang berlaku selama ini, seperti pemusnahan barang bukti dan hukuman penjara, dinilai tidak memberikan manfaat bagi negara.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan lama justru merugikan karena negara harus menanggung biaya pemusnahan serta kebutuhan para pelaku yang dipenjara.
“Selama ini, kalau ada impor baju bekas, barangnya dimusnahkan dan pelakunya dipenjara. Tapi negara tidak mendapat apa pun, tidak ada denda. Justru saya rugi,” ujar Purbaya di kantornya, Rabu (22/10).
Ia menilai bahwa pemberian denda akan membuat pelanggar turut menanggung konsekuensi finansial, sehingga negara tidak lagi keluar biaya untuk menegakkan aturan.
“Kita malah keluar uang untuk memusnahkan barang dan memberi makan orang di penjara. Jadi sistemnya harus diubah supaya pelanggar ikut membayar lewat denda,” tegasnya.
Saat ini, pakaian bekas impor masih banyak beredar di sejumlah lokasi, termasuk Pasar Senen, Jakarta Pusat. Purbaya berencana menggantikan barang-barang tersebut dengan produk lokal buatan dalam negeri agar pasar tetap hidup tanpa mengandalkan impor ilegal.
“Nanti kita isi dengan produk dalam negeri. Tujuan kita bukan menghidupkan UMKM ilegal, tapi justru mendorong UMKM resmi agar tumbuh,” jelasnya.
Purbaya berharap kebijakan baru ini mampu memacu pertumbuhan UMKM dan industri tekstil lokal yang selama ini lesu. Ia menegaskan bahwa pemberantasan impor pakaian bekas bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk menghidupkan kembali sektor produksi dalam negeri.
“Kita ingin UMKM legal tumbuh, tenaga kerja terserap, dan industri tekstil dalam negeri kembali bergairah,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar