BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jalan tol sebelum kondisi ekonomi membaik.
Pemerintah menunda penambahan pajak demi menjaga daya beli masyarakat tetap kuat. Purbaya menyatakan pemerintah hanya akan menambah pajak saat kondisi ekonomi sudah stabil dan daya beli masyarakat meningkat.
Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menempatkan rencana PPN jalan tol sebagai program jangka panjang. Kementerian Keuangan terus mengkaji kebijakan tersebut sebelum mengambil keputusan.
Pemerintah memasukkan rencana itu dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029 sebagai salah satu opsi untuk memperluas basis penerimaan negara.
Purbaya juga memastikan pemerintah belum akan menerapkan pajak bagi kelompok super kaya atau High Wealth Individual (HWI) dalam waktu dekat. Pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut secara mendalam.
Saat ini, pemerintah memprioritaskan optimalisasi penerimaan dari instrumen pajak yang sudah berjalan. Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran, termasuk pelaporan pajak tidak benar dan praktik under-invoicing ekspor.
Purbaya menegaskan pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, termasuk pelaku usaha di sektor baja. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar